
Upah layak • Kepastian kerja • Perlindungan PHK • Jaminan sosial”
Senin, 28 September 2026
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Dibahas, ORI Ajak Pekerja Kawal Isinya
JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan masih berlangsung. Komisi IX DPR RI telah menerima masukan dari serikat pekerja dan komunitas pengemudi untuk dibawa ke pembahasan Panitia Kerja. RUU tersebut belum menjadi undang-undang final.
Bagi pekerja, pembahasan ini menyangkut persoalan sehari-hari: upah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga, kepastian hubungan kerja, perlindungan saat pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, dan jaminan sosial. Pengaturan outsourcing, pemagangan, pekerja perempuan, serta pekerja berbasis aplikasi juga memerlukan perhatian.
Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) berpandangan bahwa suara pekerja harus menjadi bagian penting dalam penyusunan setiap pasal. Aturan yang lahir perlu memberi kepastian dan perlindungan yang dapat dirasakan pekerja, termasuk mereka yang berada dalam hubungan kerja rentan atau bentuk pekerjaan baru.
ORI mengajak jajaran organisasi di daerah untuk mendengar dan mencatat persoalan pekerja di wilayah masing-masing. Masukan yang konkret—tentang upah, kontrak kerja, PHK, akses jaminan sosial, maupun keselamatan kerja—dapat menjadi bahan untuk mengawal pembahasan RUU secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Ukuran keberhasilan RUU ini ada pada perlindungan yang benar-benar dirasakan pekerja dan keluarganya.”
Pembahasan masih berjalan. Karena itu, pekerja, serikat buruh, pemerintah, dan DPR perlu terus berdialog agar aturan yang dihasilkan menjawab kebutuhan di lapangan.
ORI Bersatu, ORI Bergerak, ORI Berjuang untuk Rakyat Indonesia.