Sorry, we're closed Opens Senin at 09:00

RUU PERLINDUNGAN KETENAGAKERJAAN JANGAN SAMPAI MERUGIKAN PEKERJA

SUARA PEKERJA HARUS DIDENGAR!

Jakarta, 10 September 2026 — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki momentum penting. Pada hari ini, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) dijadwalkan melakukan aksi pengawalan di sekitar 30 daerah dengan perkiraan melibatkan sekitar 50 ribu buruh. Aspirasi juga disampaikan melalui audiensi dengan DPRD serta pemerintah daerah.

RUU tersebut ditargetkan pemerintah selesai pada akhir Oktober 2026. Pemerintah menyatakan regulasi baru tersebut diharapkan menjadi landasan baru bagi perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia.

10 POIN YANG HARUS DIPERHATIKAN

Pembahasan RUU harus mampu memberikan perlindungan nyata terhadap:

  1. Upah yang layak
  2. Perlindungan pekerja
  3. PHK yang berkeadilan
  4. Pesangon yang pasti
  5. Aturan outsourcing yang adil
  6. Perlindungan pekerja kontrak/PKWT
  7. Waktu kerja dan waktu istirahat
  8. Perlindungan pekerja perempuan
  9. Jaminan kehilangan pekerjaan
  10. Kepastian dan penegakan hukum

Sejumlah serikat pekerja menilai masih terdapat persoalan krusial dalam draf RUU yang perlu diperbaiki. Di sisi lain, terdapat pula penilaian bahwa sejumlah ketentuan dalam draf telah mengalami kemajuan, antara lain terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan, kompensasi PKWT, serta sanksi terhadap pengusaha yang tidak memenuhi hak pekerja.

PESAN SEKJEN ORI

“Regulasi ketenagakerjaan harus menjadi instrumen perlindungan bagi pekerja, bukan membuka ruang baru bagi ketidakpastian dan kerentanan. Suara pekerja harus didengar dan menjadi bagian penting dalam setiap proses pembentukan kebijakan.”

Ferri Nuzarli, S.E., S.H. Sekretaris Jenderal Organisasi Rakyat Indonesia

PEKERJA BUKAN KOMODITAS.

Pekerja adalah manusia yang memiliki hak, martabat, keluarga dan masa depan.

Karena itu, ORI mendorong agar pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dilakukan secara terbuka, partisipatif dan sungguh-sungguh mempertimbangkan aspirasi pekerja serta dunia usaha.

Kebijakan ketenagakerjaan harus menghadirkan keseimbangan:

PEKERJA TERLINDUNGI. PENGUSAHA MENDAPAT KEPASTIAN. EKONOMI RAKYAT TUMBUH. INDONESIA SEMAKIN BERKEADILAN.

PENUTUP

SUARA PEKERJA HARUS DIDENGAR. HAK PEKERJA HARUS DILINDUNGI. KEADILAN KETENAGAKERJAAN HARUS DIPERJUANGKAN.

ORI HADIR. ORI PEDULI. ORI BERGERAK. ORI BERJUANG UNTUK RAKYAT INDONESIA.

ORGANISASI RAKYAT INDONESIA (ORI) Bersatu • Bergerak • Berjuang untuk Rakyat Indonesia

Sumber berita ANTARA tentang aksi pengawalan RUU Ketenagakerjaan · ANTARA — Target penyelesaian RUU pada Oktober 2026 · ANTARA — Perkembangan substansi draf RUU

Tinggalkan Balasan