Sorry, we're closed Opens Senin at 09:00

DISNAKER SIAK DESAK PHR BERI KEPASTIAN

NASIB PEKERJA DI ATAS 56 TAHUN MENGGANTUNG

SIAK SRI INDRAPURA, 10 SEPTEMBER 2026 — Persoalan batas usia pekerja di wilayah operasional PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kembali menjadi perhatian. Polemik tersebut menyangkut keberlanjutan pekerjaan sejumlah pekerja eksisting di area Minas dan PETKO, termasuk eks pekerja PT Berkat Karunia Phala (BKP) yang telah berusia di atas 56 tahun.

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak meminta PT Pertamina Hulu Rokan memberikan kejelasan dan kepastian mengenai keberlanjutan pekerjaan para pekerja tersebut.

Desakan itu dituangkan dalam surat Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak Nomor 500.15/Distransnaker/498 tertanggal 8 September 2026, yang ditujukan kepada pimpinan PT Pertamina Hulu Rokan serta perusahaan mitra kerja PHR.

Polemik Bermula dari Persoalan Batas Usia

Persoalan batas usia pekerja sebelumnya berkembang hingga terjadi penghentian pekerjaan di Yard PT Rifansi Dwi Putra dan PT Vadhana pada 6 Agustus 2026.

Sejumlah pekerja eksisting di area Minas dan PETKO mempertanyakan kebijakan mengenai batas usia pekerja. Mereka berharap pekerja yang telah berusia di atas 56 tahun tetap memperoleh kesempatan bekerja, khususnya mereka yang masih memiliki pengalaman, kompetensi, dan sebelumnya telah menjalankan pekerjaan di wilayah operasional tersebut.

Situasi kemudian berlanjut dengan aksi spontanitas di Enggang Office pada 10 Agustus 2026.

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan keberlangsungan kegiatan operasional dan rantai pasok migas, dilakukan mediasi antara pekerja dengan manajemen PT Rifansi Dwi Putra dan PT Vadhana melalui koordinasi Kapolsek Minas.

Dalam mediasi awal disepakati bahwa PT Vadhana dan PT Rifansi Dwi Putra untuk sementara tidak menjalankan kegiatan operasional hingga terdapat keputusan atau penjelasan resmi dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak mengenai ketentuan batas usia pekerja.

DISNAKER: USIA PENSIUN HARUS MERUJUK PADA HUBUNGAN KERJA

Persoalan kemudian berkembang pada penafsiran mengenai usia pensiun pekerja kontraktor.

Dalam surat Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak Nomor 500.15/Distransnaker/303 tanggal 23 Juni 2025, disebutkan bahwa batas usia pensiun pekerja kontraktor dapat berada di atas 56 tahun berdasarkan Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) masing-masing perusahaan kontraktor.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar pertanyaan para pekerja mengenai keberlanjutan pekerjaan bagi mereka yang telah berusia di atas 56 tahun.

Di sisi lain, PT Rifansi Dwi Putra dan PT Vadhana sebagai perusahaan alih daya menyampaikan bahwa ketentuan usia pensiun 56 tahun berkaitan dengan kontrak yang mereka miliki bersama PT Pertamina Hulu Rokan.

Kondisi tersebut menyebabkan perusahaan mitra belum dapat memberikan kepastian langsung kepada seluruh pekerja.

USIA 59 TAHUN BUKAN OTOMATIS BATAS AKHIR BEKERJA

Dalam pertemuan lanjutan di Ruangan Punai, Kantor Security Minas, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak memberikan penjelasan mengenai ketentuan ketenagakerjaan.

Disnaker menjelaskan bahwa batas usia pensiun dalam hubungan kerja pada dasarnya dapat diatur melalui PK, PP maupun PKB, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, ketentuan usia hingga 59 tahun yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai batas usia seseorang untuk tetap bekerja.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan kepesertaan dan pencairan manfaat program jaminan pensiun.

ADA TITIK TERANG: PEKERJA DIUSULKAN DAPAT BEKERJA HINGGA 59 TAHUN

Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah poin penting.

Salah satunya, pekerja eks PT BKP di area Minas dan area kerja PHR yang memenuhi ketentuan diusulkan dapat bekerja sampai usia 59 tahun.

Selain itu, pekerja eksisting security dengan sistem outsourcing/PKWT yang statusnya belum jelas akan tetap diproses agar dapat dipekerjakan kembali sesuai penempatan sebelumnya.

Sementara pekerja yang telah berusia 60 tahun ke atas diarahkan untuk dilakukan regenerasi.

Kesepakatan tersebut juga membuka jalan bagi PT Vadhana dan PT Rifansi Dwi Putra untuk kembali menjalankan kegiatan operasional mulai 14 Agustus 2026.

Namun demikian, sejumlah poin hasil pertemuan tersebut masih berupa usulan yang akan disampaikan kepada PHR. Karena itu, para pekerja masih menunggu keputusan dan kepastian lebih lanjut.

DISNAKER SIAK: PHR HARUS MEMBERIKAN KEPASTIAN

Melalui surat terbaru tertanggal 8 September 2026, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak kembali meminta PT Pertamina Hulu Rokan memberikan penjelasan terkait ketentuan batas usia pekerja sebagaimana telah disampaikan dalam surat sebelumnya.

PHR juga diminta memberikan penjelasan terhadap produk pemberitahuan yang menjadi salah satu sumber pertanyaan dan keresahan para pekerja.

Disnaker Siak turut menyarankan perusahaan mitra melakukan dialog bipartit dengan pekerja dalam penyusunan Peraturan Perusahaan, termasuk mempertimbangkan ketentuan terkait usia pensiun hingga 59 tahun.

Yang paling utama, PHR diminta memberikan jawaban dan kepastian kepada pekerja eksisting area Minas dan PETKO serta eks pekerja PT BKP yang telah berusia di atas 56 tahun.

HUBUNGAN INDUSTRIAL SEDANG DIUJI

Bagi Organisasi Rakyat Indonesia (ORI), persoalan ini tidak semata-mata berbicara mengenai angka 56 atau 59 tahun.

Di balik polemik tersebut terdapat persoalan yang jauh lebih penting: kepastian status kerja, keberlanjutan mata pencaharian, penghargaan terhadap pengalaman pekerja, serta hubungan industrial antara perusahaan utama, perusahaan mitra, dan tenaga kerja.

Keberlangsungan operasional dan rantai pasok migas tentu harus dijaga. Namun pada saat yang sama, kepastian hukum, perlindungan tenaga kerja, dan rasa keadilan juga tidak boleh diabaikan.

Pekerja yang telah memiliki pengalaman dan kompetensi tidak semestinya dibiarkan berada dalam ketidakpastian tanpa penjelasan yang terang.

BOLA KINI BERADA DI TANGAN PHR

Kini perhatian tertuju kepada PT Pertamina Hulu Rokan.

Para pekerja menunggu jawaban. Perusahaan mitra menunggu kepastian. Sementara Disnaker Siak telah meminta agar persoalan tersebut segera memperoleh kejelasan.

ORI memandang keputusan akhir harus mampu menemukan keseimbangan antara kelangsungan operasional, kepastian hukum, perlindungan pekerja, dan rasa keadilan.

Sebab, ketika usia dijadikan batas sebuah pekerjaan, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah kontrak.

YANG DIPERTARUHKAN ADALAH MASA DEPAN KEHIDUPAN PEKERJA DAN KELUARGANYA.


SIKAP ORGANISASI RAKYAT INDONESIA

Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) mendorong seluruh pihak mengedepankan dialog, kepastian hukum, dan penyelesaian yang berkeadilan.

Jangan biarkan pekerja terombang-ambing dalam ketidakpastian.

ORI HADIR UNTUK RAKYAT

ORI BERSATU • ORI BERGERAK • ORI BERJUANG UNTUK RAKYAT INDONESIA

Organisasi Rakyat Indonesia (ORI)

Suara Rakyat • Pembela Pekerja • Pengawal Keadilan

Tinggalkan Balasan