Sorry, we're closed Opens Senin at 09:00

DISNAKER SIAK DESAK PHR BERI KEPASTIAN

Siak Sri Indrapura, 10 September 2026 — Nasib sejumlah pekerja di wilayah operasional PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), khususnya area Minas dan PETKO, masih menunggu kepastian. Persoalan ini termasuk pekerja eks PT Berkat Karunia Phala (BKP) yang telah berusia di atas 56 tahun.

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak meminta PHR memberikan penjelasan mengenai keberlanjutan pekerjaan para pekerja tersebut melalui surat Nomor 500.15/Distransnaker/498 tanggal 8 September 2026.

Persoalan bermula dari adanya kebijakan mengenai batas usia pekerja yang kemudian menimbulkan keresahan. Pekerja berharap mereka yang masih memiliki pengalaman dan kemampuan tetap diberikan kesempatan untuk bekerja.

Disnaker Siak menjelaskan bahwa usia pensiun pada dasarnya dapat diatur melalui Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pertemuan sebelumnya, pekerja eks PT BKP yang memenuhi ketentuan diusulkan dapat bekerja hingga usia 59 tahun. Sementara pekerja yang telah berusia 60 tahun ke atas diarahkan untuk dilakukan regenerasi.

Namun, keputusan tersebut masih berupa usulan yang harus mendapatkan kepastian dari PHR.

Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) menilai persoalan ini bukan hanya mengenai usia 56 atau 59 tahun, tetapi menyangkut kepastian kerja, perlindungan pekerja, keberlanjutan penghasilan, dan rasa keadilan.

ORI mendorong PHR, perusahaan mitra, pekerja, dan Disnaker Siak mengutamakan dialog dan penyelesaian yang adil serta sesuai ketentuan hukum.

Para pekerja kini menunggu satu hal:

KEPASTIAN.

Karena di balik sebuah pekerjaan, terdapat kehidupan pekerja dan keluarganya yang harus diperjuangkan.

ORI HADIR UNTUK RAKYAT.

ORI BERSATU • ORI BERGERAK • ORI BERJUANG UNTUK RAKYAT INDONESIA

Tinggalkan Balasan