Sorry, we're closed Opens Senin at 09:00
Photo Ferri Nuzarli,S.E,.S.H (Sekretaris Jenderal Organisasi Rakyat Indonesia (ORI)

Jakarta, 16 Agustus 2026 — Sekretaris Jenderal Organisasi Rakyat Indonesia (ORI), Ferri Nuzarli, menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia harus menjadi momentum untuk menghadirkan perlindungan, keadilan, dan kesejahteraan nyata bagi seluruh pekerja dan buruh Indonesia.

Menurutnya, kemerdekaan yang diperingati setiap 17 Agustus tidak hanya berarti terbebas dari penjajahan, tetapi juga mencakup kemerdekaan untuk hidup sejahtera, bekerja secara bermartabat, memperoleh keadilan, dan mendapatkan perlindungan dari negara.

Kemerdekaan bagi pekerja dan buruh bukan sekadar kebebasan untuk bekerja, melainkan juga kebebasan dari ketidakadilan, diskriminasi, ketidakpastian kerja, eksploitasi, serta kemiskinan akibat sistem ketenagakerjaan yang belum sepenuhnya menghadirkan kesejahteraan,” ujar Ferri Nuzarli dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (16/8/2026).

Hak Pekerja Dijamin Konstitusi

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Konstitusi juga menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Di usia 81 tahun kemerdekaan Indonesia, ORI memandang sudah saatnya pembangunan nasional menempatkan pekerja dan buruh bukan hanya sebagai faktor produksi, melainkan sebagai manusia dan warga negara yang memiliki hak, martabat, serta kontribusi besar terhadap kemajuan bangsa.

Pekerja dan buruh merupakan salah satu kekuatan utama yang menggerakkan sektor industri, perdagangan, jasa, transportasi, pembangunan infrastruktur, serta perekonomian nasional. Oleh karena itu, pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Tantangan ketenagakerjaan Indonesia saat ini masih sangat besar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik mengenai keadaan ketenagakerjaan Indonesia pada Mei 2026, pekerja informal mencapai 59,30 persen atau sekitar 87,88 juta orang. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kualitas pekerjaan, perlindungan, dan kepastian kerja masih menjadi pekerjaan besar bangsa.

Lima Makna Kemerdekaan bagi Pekerja dan Buruh

ORI menyampaikan lima makna penting kemerdekaan bagi pekerja dan buruh Indonesia.

Pertama, kemerdekaan berarti memperoleh pekerjaan yang layak.

Setiap warga negara harus memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang manusiawi, produktif, aman, dan mampu memberikan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja beserta keluarganya.

Kedua, kemerdekaan berarti mendapatkan upah yang adil dan kesejahteraan.

Pekerja yang telah memberikan tenaga, waktu, pikiran, dan keahliannya harus mampu hidup layak bersama keluarganya. Upah tidak boleh hanya dipandang sebagai biaya produksi, tetapi harus ditempatkan sebagai bentuk penghormatan terhadap kerja dan martabat manusia.

Ketiga, kemerdekaan berarti memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.

Pekerja harus mendapatkan perlindungan dari pemutusan hubungan kerja yang sewenang-wenang, diskriminasi, kecelakaan kerja, kekerasan, serta berbagai bentuk eksploitasi. Negara berkewajiban memastikan hukum benar-benar hadir dan dapat diakses oleh seluruh pekerja.

Keempat, kemerdekaan berarti kebebasan berserikat dan menyampaikan aspirasi.

Pekerja dan buruh harus memiliki kebebasan untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja, memperjuangkan kepentingannya, serta membangun dialog sosial secara demokratis, bermartabat, dan bertanggung jawab.

Kelima, kemerdekaan berarti memperoleh jaminan sosial dan kepastian masa depan.

Pekerja tidak boleh merasa sendirian ketika mengalami kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, sakit, memasuki usia lanjut, atau menghadapi risiko sosial lainnya. Sistem jaminan sosial harus hadir secara mudah, adil, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Momentum Lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang Berkeadilan

Dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, ORI menyerukan agar nilai-nilai kemerdekaan diterjemahkan ke dalam kebijakan nyata yang menghadirkan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja dan buruh Indonesia.

ORI mendorong pemerintah, DPR RI, pengusaha, serikat pekerja, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melahirkan undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang adil, manusiawi, produktif, dan berlandaskan keadilan sosial.

Peraturan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat, berkelanjutan, dan berkepastian hukum.

“Kemerdekaan tidak boleh berhenti pada seremoni. Kemerdekaan harus benar-benar dirasakan di tempat kerja, dalam penghasilan pekerja, dalam perlindungan hukum dan jaminan sosial, serta dalam masa depan anak-anak dan keluarga pekerja,” tegas Ferri.

ORI menegaskan bahwa Indonesia memang telah merdeka secara politik sejak 17 Agustus 1945. Namun, perjuangan untuk menghadirkan kemerdekaan ekonomi dan keadilan sosial bagi pekerja dan buruh harus terus dilakukan.

“Kemerdekaan sejati adalah ketika setiap pekerja dapat bekerja dengan aman, memperoleh upah yang layak, mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan sosial, serta mampu hidup sejahtera bersama keluarganya,” pungkasnya.

Dirgahayu ke-81 Republik Indonesia!Merdeka! Merdeka! Merdeka!

Pekerja Sejahtera, Indonesia Kuat.Kemerdekaan Harus Menghadirkan Keadilan dan Kesejahteraan.

Ferri Nuzarli, S.E., S.H.Sekretaris Jenderal Organisasi Rakyat Indonesia (ORI)

ORI Bersatu, ORI Bergerak, ORI Berjuang untuk Rakyat Indonesia!

Tinggalkan Balasan