Sorry, we're closed Opens Senin at 09:00

RILIS ORGANISASI RAKYAT INDONESIA

KARHUTLA MELUAS, KESELAMATAN RAKYAT HARUS MENJADI PRIORITAS

Indonesia, 29 Agustus 2026 — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan lingkungan. Asap yang ditimbulkan dapat mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu kegiatan pendidikan, merusak mata pencaharian petani dan pekerja, serta membahayakan keberlangsungan ekosistem.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat sedikitnya 15 kejadian karhutla sepanjang 25–27 Agustus 2026 yang tersebar di delapan provinsi. Risiko kebakaran diperkirakan meningkat seiring semakin meluasnya kondisi kering pada puncak musim kemarau.

Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan adanya peningkatan titik panas di wilayah Lampung. Operasi modifikasi cuaca turut dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah meluasnya kebakaran, termasuk untuk melindungi kawasan konservasi dan ekosistem Taman Nasional Way Kambas.

Perkembangan tersebut harus menjadi peringatan bagi seluruh pihak bahwa penanganan karhutla tidak boleh menunggu sampai api meluas dan kabut asap menimbulkan korban.

Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) menegaskan bahwa pencegahan dan penanganan karhutla harus dilaksanakan secara cepat, terpadu, transparan, dan berkelanjutan. Pemerintah pusat dan daerah harus memperkuat koordinasi serta memastikan seluruh sumber daya dikerahkan untuk melindungi keselamatan masyarakat.

Negara harus hadir sebelum asap melumpuhkan kehidupan rakyat. Masyarakat di wilayah terdampak harus memperoleh informasi kualitas udara, layanan kesehatan, masker, air bersih, dan perlindungan sosial yang memadai.

ORI mendorong pemerintah dan seluruh pihak terkait untuk:

  1. Memperkuat patroli serta melakukan pemadaman dini di wilayah rawan kebakaran.
  2. Menyediakan layanan kesehatan, masker, obat-obatan, dan fasilitas perlindungan bagi masyarakat terdampak asap.
  3. Memberikan perlindungan khusus kepada petani, pekerja lapangan, anak-anak, lanjut usia, perempuan hamil, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.
  4. Menegakkan hukum secara tegas terhadap setiap orang maupun korporasi yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara sengaja.
  5. Membuka posko pengaduan masyarakat dan menyampaikan informasi kualitas udara secara terbuka, cepat, dan mudah diakses.
  6. Melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, relawan, serta tokoh lokal dalam gerakan pencegahan dan penanggulangan karhutla.
  7. Menjamin pemulihan mata pencaharian masyarakat yang terdampak, terutama petani, pekebun, pekerja harian, dan pelaku usaha kecil.

ORI juga mengajak seluruh kader dan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, segera melaporkan titik api, serta turut menjaga lingkungan di wilayah masing-masing.

Jangan tunggu asap menyesakkan rakyat. Cegah apinya, lindungi kesehatannya, dan selamatkan mata pencahariannya.

ORI Bersatu, ORI Bergerak, ORI Berjuang untuk Rakyat Indonesia!

Sumber:

Tinggalkan Balasan