DPR Targetkan RUU Ketenagakerjaan Rampung 8 Oktober, Aspirasi Pekerja Perlu Terus Dikawal
Media Rakyat Indonesia | Edisi 1 Oktober 2026

Jakarta — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi perhatian menjelang awal Oktober. ANTARA pada 29 September 2026 melaporkan bahwa Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menargetkan pengesahan paling lambat 8 Oktober 2026, sebelum masa reses yang dijadwalkan mulai 9 Oktober. Target tersebut merupakan rencana penyelesaian, bukan pengumuman bahwa RUU sudah disahkan.
Dalam laporan yang sama, Saan menyampaikan bahwa aspirasi serikat buruh akan diteruskan kepada Panitia Kerja. Perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, Sunarno, mengemukakan bahwa persoalan kontrak kerja dan pengupahan masih menjadi bagian dari aspirasi yang diperjuangkan.
Sementara itu, pemberitaan SPSI Bekasi tanggal 24 September mencatat perhatian koalisi buruh terhadap pengupahan, outsourcing, PKWT, PHK, jaminan sosial, serta perlindungan pekerja perempuan dan pekerja platform. Isu-isu tersebut memperlihatkan luasnya kebutuhan perlindungan dalam dunia kerja.
Di balik pembahasan regulasi, ada kehidupan keluarga yang bergantung pada penghasilan pekerja. Kepastian kerja membantu keluarga merencanakan kebutuhan sehari-hari; upah yang layak mendukung pendidikan anak; dan jaminan sosial menjadi penopang ketika risiko kerja datang.
Pesan kampanye ORI adalah mengajak untuk terus mengawal substansi pembahasan secara damai, terbuka, dan berbasis informasi yang dapat diperiksa. Keterlibatan pekerja perlu mendapat ruang, dengan perhatian pada upah layak, kepastian hubungan kerja, jaminan sosial, serta perlindungan dari PHK sepihak.
Masyarakat dapat mengikuti perkembangan melalui sumber resmi dan media tepercaya, menghimpun persoalan ketenagakerjaan beserta bukti yang relevan, serta menyampaikan aspirasi melalui saluran organisasi dan dialog yang tersedia.
ORI Bersatu, ORI Bergerak, ORI Berjuang untuk Rakyat Indonesia.