RILIS PERS ORGANISASI RAKYAT INDONESIA

Mereka Pekerja, Bukan Warga Kelas Dua
Jakarta, 24 Agustus 2026 — Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) menegaskan bahwa negara harus memberikan perlindungan yang layak dan mudah dijangkau kepada seluruh pekerja informal di Indonesia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Mei 2026 terdapat sekitar 87,88 juta orang atau 59,30 persen dari seluruh penduduk yang bekerja menjalankan kegiatan di sektor informal. Mereka meliputi pedagang kecil, petani, nelayan, pengemudi, pekerja lepas, pelaku usaha mikro dan kecil, pekerja harian, serta pekerja keluarga.
Besarnya jumlah tersebut menunjukkan bahwa pekerja informal bukan kelompok kecil. Mereka merupakan kekuatan utama yang menggerakkan kegiatan ekonomi rakyat, menyediakan berbagai kebutuhan masyarakat, serta menopang penghidupan jutaan keluarga Indonesia.
Namun, kontribusi besar itu belum sepenuhnya diikuti perlindungan yang memadai. Banyak pekerja informal masih menghadapi ketidakpastian penghasilan, risiko kecelakaan kerja, keterbatasan akses pelayanan kesehatan, tidak adanya jaminan hari tua, serta lemahnya perlindungan ketika mengalami sakit atau kehilangan kemampuan untuk bekerja.
Perlindungan Tidak Boleh Bergantung pada Status Pekerjaan
ORI berpandangan bahwa setiap orang yang bekerja dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional berhak memperoleh perlindungan, tanpa membedakan apakah mereka bekerja di sektor formal maupun informal.
Status pekerjaan boleh informal, tetapi hak dan perlindungan pekerja tidak boleh diabaikan.
Pekerja informal juga tidak boleh dianggap sebagai warga kelas dua. Negara harus hadir melalui kebijakan yang memberikan kepastian, rasa aman, serta kesempatan kepada mereka untuk meningkatkan kesejahteraan.
ORI mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk mengambil langkah konkret, antara lain:
- Memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi pekerja informal.
- Memberikan subsidi atau bantuan pembayaran iuran kepada pekerja berpenghasilan rendah dan kelompok rentan.
- Menyederhanakan proses pendaftaran dan pelayanan jaminan sosial agar mudah diakses masyarakat.
- Menyediakan pelatihan keterampilan, pendampingan usaha, dan peningkatan kemampuan digital.
- Membuka akses pembiayaan yang terjangkau serta tidak memberatkan pelaku usaha kecil.
- Memberikan perlindungan hukum, keselamatan kerja, dan pendampingan ketika pekerja menghadapi persoalan.
- Memperkuat pendataan pekerja informal sebagai dasar penyusunan kebijakan yang tepat sasaran.
ORI Siap Mendampingi Pekerja Informal
ORI mengajak pemerintah, dunia usaha, lembaga jaminan sosial, organisasi pekerja, dan seluruh unsur masyarakat untuk membangun sistem perlindungan yang lebih inklusif.
Pembangunan ekonomi tidak cukup hanya dinilai dari pertumbuhan angka. Keberhasilannya juga harus terlihat dari meningkatnya keamanan, kepastian, dan kesejahteraan rakyat yang bekerja.
ORI akan terus menyuarakan kepentingan pekerja informal serta mendorong hadirnya kebijakan yang adil, mudah dijangkau, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Pekerja informal adalah pekerja Indonesia. Mereka menggerakkan ekonomi rakyat dan berhak mendapatkan perlindungan dari negara.
🇮🇩 Salam ORI!
ORI Bersatu, ORI Bergerak,
ORI Berjuang untuk Rakyat Indonesia.
Sumber data: Badan Pusat Statistik—Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Mei 2026