Sorry, we're closed Opens Senin at 09:00

PBHR-ORI: Pengabdian kepada Masyarakat Melalui Pendampingan Hukum

Oleh Anto Budianto, S.H. — Sekretaris PBHR-ORI

29 September 2026

Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) menempatkan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian penting dari kerja organisasi. Melalui Pusat Bantuan Hukum Rakyat (PBHR-ORI), ORI berupaya membantu warga memahami persoalan hukum yang mereka hadapi dan menentukan langkah untuk memperjuangkan haknya.

Persoalan hukum dapat muncul dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari sengketa pekerjaan dan masalah tanah hingga layanan publik dan pemenuhan hak dasar. Bagi warga yang belum memahami prosedur, persoalan tersebut sering terasa rumit. Karena itu, pendampingan perlu dimulai dengan mendengarkan warga, mempelajari dokumen dan duduk perkaranya, lalu menjelaskan pilihan langkah secara jernih.

Kepedulian menjadi bagian dari pendampingan tersebut. Setiap warga datang dengan keadaan dan kebutuhan yang berbeda. PBHR-ORI berupaya memperlakukan mereka dengan hormat, menjaga kerahasiaan informasi yang dipercayakan, serta tidak menjanjikan hasil yang belum dapat dipastikan.

Pengurus ORI di daerah juga diajak untuk peka terhadap persoalan masyarakat. Setiap pengaduan perlu dicatat dengan baik dan ditangani sesuai kewenangan serta kemampuan yang tersedia. Apabila suatu perkara membutuhkan penanganan lebih lanjut, warga perlu diarahkan kepada pihak yang tepat.

Bagi ORI, hadir bersama rakyat berarti membantu mereka memperoleh informasi, pendampingan, dan kesempatan yang adil untuk menyampaikan persoalannya. Melalui PBHR-ORI, semangat pengabdian diwujudkan dalam kerja yang cermat, bertanggung jawab, dan berpihak pada keadilan.

ORI Bersatu, ORI Bergerak, ORI Berjuang untuk Rakyat Indonesia

Tinggalkan Balasan