Sekjen ORI Tanggapi Wacana Ambang Batas Parlemen 5 Persen

BANJARMASIN, 26 September 2026 — Sekretaris Jenderal Organisasi Rakyat Indonesia (ORI), Ferri Nuzarli, S.E., S.H., Sekjen ORI Tanggapi Wacana Ambang Batas Parlemen 5 Persen, terhadap gagasan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 5 persen atau di atasnya. Pandangan itu disampaikan dalam wawancara dengan Media Rakyat Indonesia (MRI) di sela pelantikan pengurus DPD ORI Provinsi Kalimantan Selatan.
Menurut Ferri, ambang batas dapat membantu menyederhanakan sistem kepartaian dan mendorong pengambilan keputusan yang lebih efektif di DPR. Namun, ia menegaskan bahwa kenaikannya harus tetap menjaga keterwakilan suara rakyat serta fungsi pengawasan parlemen terhadap pemerintah.
“Jangan sampai penyederhanaan partai justru membuat aspirasi masyarakat tertentu kehilangan saluran politik,” tegas Ferri.
Ia berpandangan, partai yang memperoleh kursi DPR perlu menunjukkan dukungan rakyat yang nyata, organisasi yang kuat, kaderisasi yang baik, dan program yang jelas. Pada saat yang sama, aturan pemilu harus tetap memberi ruang yang adil bagi lahirnya kekuatan politik baru.
Ferri mendorong DPR dan pemerintah membahas besaran ambang batas secara terbuka dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap suara pemilih. Pembahasan itu, menurutnya, juga harus mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK mensyaratkan perubahan norma dan besaran ambang batas sebelum ketentuan itu diberlakukan untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.
“Demokrasi yang kuat bukan hanya ditentukan oleh banyaknya partai di parlemen, tetapi juga oleh kualitas keterwakilan, kualitas kader, dan kemampuan partai memperjuangkan kepentingan rakyat,” ujar Ferri.
ORI, lanjutnya, siap menyumbangkan pemikiran bagi pembahasan sistem pemilu yang demokratis, efektif, berkeadilan, dan berpihak kepada rakyat Indonesia.
MRI–ORI