Sorry, we're closed Opens Senin at 09:00

BURUH BERI PERINGATAN KEPADA DPR DAN PEMERINTAH: RUU PERLINDUNGAN KETENAGAKERJAAN HARUS AKOMODASI ASPIRASI PEKERJA

Jakarta, 24 September 2026 — Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) turun ke jalan di Jakarta untuk mengawal pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Aksi berlangsung di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, dan dipimpin antara lain oleh Presiden KSPSI sekaligus Ketua Umum Organisasi Rakyat Indonesia (ORI), Andi Gani Nena Wea, S.H., M.H.

Massa berasal dari berbagai wilayah, termasuk Jakarta dan daerah industri penyangga seperti Tangerang, Bekasi, Karawang, dan Purwakarta. Aksi tersebut membawa tuntutan agar regulasi ketenagakerjaan memberikan perlindungan yang kuat terhadap hak pekerja, kepastian kerja, serta pengaturan yang adil mengenai sistem alih daya dan pekerja kontrak.

Dalam rangkaian kegiatan hari ini, perwakilan KBPBI juga menyampaikan 11 pokok pikiran kepada pemerintah melalui Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman. Menurut laporan media, koalisi tersebut terdiri dari 18 konfederasi/serikat pekerja tingkat nasional dan 147 federasi. Pemerintah menyatakan aspirasi itu akan dikoordinasikan dengan kementerian terkait dan DPR RI.

“INI BARU SEBAGIAN KEKUATAN BURUH”

Dalam pernyataan di tengah aksi, presiden buruh KSPSI Andi Gani Nena Wea menegaskan bahwa pengerahan massa kali ini merupakan bagian dari kekuatan yang dimiliki gerakan buruh. Pemerintah dan DPR diminta serius mendengarkan serta mengakomodasi aspirasi pekerja dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Koalisi menyoroti sejumlah persoalan krusial yang menyangkut kehidupan pekerja, terutama pengupahan, outsourcing atau alih daya, jaminan sosial, kepastian hubungan kerja, serta perlindungan hak-hak buruh.

Andi Gani Nena Wea juga menyampaikan bahwa komunikasi dan dialog dengan DPR serta pemerintah akan terus dilakukan. Namun, berdasarkan pernyataan dalam pidato aksi, apabila pasal-pasal yang dianggap penting bagi pekerja tidak memperoleh perhatian serius, koalisi membuka kemungkinan melakukan aksi nasional lanjutan pada awal Oktober 2026.

Pesan yang disampaikan tegas: perjuangan dilakukan melalui penyampaian aspirasi secara damai sekaligus melalui jalur dialog agar pembentukan undang-undang tidak mengabaikan suara pekerja.

ORI: PERJUANGAN BURUH HARUS TERUS DIKAWAL

Organisasi Rakyat Indonesia memandang pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai momentum penting untuk memastikan kepentingan pekerja memperoleh ruang dalam proses legislasi.

Sebelumnya, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia juga telah menyiapkan draf usulan ketenagakerjaan untuk disampaikan kepada DPR sebagai bentuk partisipasi buruh dalam penyusunan regulasi. Andi Gani menyatakan langkah tersebut dimaksudkan agar pekerja terlibat dalam pembahasan aturan yang menyangkut kehidupan mereka.

Ferri Nuzarli, S.E., S.H., Sekretaris Jenderal Organisasi Rakyat Indonesia sekaligus Panglima Nasional Brigade SPSI, turut berada dalam barisan perjuangan buruh dalam rangkaian aksi tersebut.

SOAL PRESIDEN PRABOWO, PIMPINAN BURUH TEGASKAN POSISI KOALISI

Dalam pidato yang disampaikan pada rangkaian aksi, Andi Gani Nena Wea juga menyinggung posisi politik koalisi terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa aksi ketenagakerjaan tidak dimaksudkan sebagai gerakan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah, melainkan sebagai tekanan agar aspirasi pekerja mendapat perhatian.

Pernyataan dukungan politik yang disampaikan dalam pidato tersebut merupakan sikap yang dinyatakan oleh pimpinan/koalisi buruh, bukan kesimpulan redaksi mengenai pilihan politik masyarakat.

Di sisi lain, tuntutan mengenai RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tetap diarahkan secara terbuka kepada pemerintah dan DPR. Koalisi menegaskan bahwa dukungan terhadap pemerintahan tidak menghilangkan hak pekerja untuk mengkritik kebijakan dan memperjuangkan kepentingannya.

AKSI DAMAI, PERJUANGAN TETAP BERLANJUT

Gerakan buruh menegaskan bahwa perjuangan tidak berhenti pada aksi 24 September 2026. Dialog dengan pemerintah dan DPR akan terus dikawal untuk memastikan substansi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan benar-benar mempertimbangkan aspirasi pekerja.

UPAH LAYAK — KEPASTIAN KERJA — JAMINAN SOSIAL — PERLINDUNGAN DARI PHK SEWENANG-WENANG — PEMBATASAN OUTSOURCING

SUARA PEKERJA HARUS DIDENGAR!

ORI Bersatu, ORI Bergerak, ORI Berjuang untuk Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan