Sorry, we're closed Opens Senin at 09:00

15 PERSOALAN KRUSIAL RUU PELINDUNGAN KETENAGAKERJAAN

DAN SIKAP ORGANISASI RAKYAT INDONESIA (ORI)

Disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Organisasi Rakyat Indonesia (ORI)

Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) memandang bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan momentum penting untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang memberikan kepastian hukum, perlindungan yang efektif, kesejahteraan pekerja, sekaligus kepastian berusaha.

ORI mendorong agar pembahasan RUU dilakukan secara terbuka, transparan, melibatkan serikat pekerja secara bermakna, serta tidak mengurangi hak-hak pekerja yang telah diperoleh.

  1. UPah DAN KEHIDUPAN LAYAK

ORI mendorong sistem pengupahan yang mampu menjamin pekerja dan keluarganya memperoleh kehidupan yang layak.

Penetapan upah perlu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas, serta kondisi sosial-ekonomi daerah.

  1. OUTSOURCING/ALIH DAYA

ORI meminta adanya batasan yang jelas terhadap pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

Jangan sampai outsourcing digunakan sebagai cara untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap pekerja tetap.

ORI mendorong perlindungan yang sama terhadap pekerja outsourcing, termasuk upah, jaminan sosial, keselamatan kerja, THR, dan hak-hak lainnya.

  1. PEKERJA KONTRAK/PKWT

ORI meminta adanya batas yang tegas agar sistem PKWT tidak digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya tetap dan terus-menerus.

Kontrak kerja harus memberikan kepastian mengenai masa kerja, perpanjangan kontrak, kompensasi, dan hak pekerja.

  1. PHK DAN PESANGON

PHK harus menjadi jalan terakhir, bukan pilihan pertama.

ORI mendorong mekanisme PHK yang transparan, adil, dan dapat diawasi.

Hak pesangon dan hak pekerja lainnya harus mendapatkan kepastian hukum dan tidak boleh mudah dihilangkan.

  1. JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Setiap pekerja harus memperoleh perlindungan jaminan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ORI mendorong penguatan kepesertaan, kepatuhan perusahaan, pengawasan, serta kemudahan pekerja memperoleh manfaat jaminan sosial.

  1. PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN

Aturan yang baik tidak akan efektif tanpa pengawasan yang kuat.

ORI mendorong penguatan jumlah, kapasitas, kewenangan, dan independensi pengawas ketenagakerjaan serta peningkatan sanksi terhadap pelanggaran hak pekerja.

  1. PEKERJA PLATFORM DIGITAL

Perkembangan ekonomi digital tidak boleh membuat jutaan pekerja berada dalam ruang abu-abu perlindungan hukum.

Pekerja platform seperti pengemudi dan pekerja berbasis aplikasi perlu memperoleh kepastian mengenai hubungan kerja, penghasilan, keselamatan kerja, jaminan sosial, dan mekanisme penyelesaian sengketa.

  1. DAMPAK DIGITALISASI DAN AI

Transformasi teknologi harus diikuti dengan perlindungan terhadap pekerja.

ORI mendorong program peningkatan keterampilan, pelatihan kembali, dan perlindungan bagi pekerja yang terdampak otomatisasi serta perubahan teknologi.

  1. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Keselamatan dan kesehatan kerja harus menjadi kewajiban utama pemberi kerja.

ORI mendorong peningkatan standar K3, pemeriksaan berkala, pelaporan kecelakaan kerja, serta sanksi tegas terhadap pelanggaran.

  1. HAK SERIKAT PEKERJA

ORI mendukung penguatan kebebasan berserikat dan perlindungan terhadap aktivitas serikat pekerja.

Tidak boleh ada intimidasi, diskriminasi, kriminalisasi, atau tindakan anti-serikat terhadap pekerja karena menjalankan hak konstitusionalnya.

  1. HAK PEKERJA PEREMPUAN

RUU harus memberikan perlindungan yang kuat terhadap pekerja perempuan, termasuk hak maternitas, keselamatan dan kesehatan reproduksi, perlindungan dari diskriminasi, serta perlindungan dari kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

  1. PEKERJA PENYANDANG DISABILITAS

ORI mendorong kepastian kesempatan kerja yang setara bagi penyandang disabilitas.

Perusahaan harus menyediakan lingkungan kerja yang aksesibel dan bebas diskriminasi.

  1. PEKERJA MIGRAN DAN PEKERJA RENTAN

Perlindungan terhadap pekerja migran dan kelompok pekerja rentan harus diperkuat.

Negara perlu memastikan hak mereka terlindungi sejak proses perekrutan, selama bekerja, sampai kepulangan.

  1. PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Penyelesaian perselisihan harus cepat, murah, adil, dan mudah diakses pekerja.

ORI mendorong penguatan mekanisme mediasi dan penyelesaian perselisihan tanpa mengurangi hak pekerja untuk memperoleh keadilan melalui mekanisme hukum.

  1. PARTISIPASI BERMAKNA SERIKAT PEKERJA

ORI meminta agar pembahasan RUU tidak hanya melibatkan pemerintah dan pengusaha, tetapi juga memberikan ruang yang nyata kepada serikat pekerja dan organisasi pekerja.

Setiap perubahan norma yang menyangkut hak pekerja harus dibahas secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

SIKAP ORI

Berdasarkan persoalan tersebut, ORI menyampaikan sikap:Mendukung pembentukan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi pekerja.

1. Mendukung pembentukan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi pekerja.

2. Meminta agar tidak ada pasal dalam RUU yang mengurangi hak pekerja yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

3. Meminta pemerintah dan DPR RI memperkuat perlindungan terhadap pekerja outsourcing, pekerja kontrak, pekerja platform digital, dan pekerja rentan.

4. Mendorong sistem pengupahan yang berorientasi pada kehidupan layak dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja beserta keluarganya.

5. Meminta penguatan perlindungan PHK, pesangon, jaminan sosial, K3, dan hak-hak dasar pekerja.

6. Menolak segala bentuk intimidasi dan diskriminasi terhadap pekerja maupun serikat pekerja dalam memperjuangkan haknya.

7. Mendesak agar pembahasan RUU dilakukan dengan prinsip partisipasi bermakna, keterbukaan, transparansi, dan melibatkan serikat pekerja secara substantif.

8. ORI siap menyampaikan aspirasi rakyat pekerja kepada DPR RI, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan agar UU yang lahir benar-benar mampu memberikan perlindungan dan kepastian bagi dunia kerja Indonesia.

PENEGASAN

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus menjadi payung hukum bagi pekerja, bukan menjadi pintu masuk bagi pelemahan perlindungan pekerja.

ORI mendorong terciptanya hubungan industrial yang adil: pekerja terlindungi, pengusaha memperoleh kepastian, dan perekonomian nasional tumbuh dengan menjunjung kesejahteraan rakyat.

Sekretaris JenderalORGANISASI RAKYAT INDONESIA (ORI)

FERRI NUZARLI, SE., SH.

Tinggalkan Balasan