
DPD ORGANISASI RAKYAT INDONESIA PROVINSI LAMPUNG
Dugaan Penjualan 97 Hektare Tanah Warga Transmigrasi Sosial di Lampung Timur Dilaporkan ke Polisi
Lampung Timur, 23 September 2026 — DPD Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) Provinsi Lampung menyoroti laporan polisi terkait dugaan penjualan tanah seluas 97 hektare yang diklaim sebagai tanah warga transmigrasi sosial di Dusun Transos, Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur. Dugaan tersebut berkaitan dengan PT Wahana Raharja (Perseroda).
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada ORI, Kusnan melaporkan perkara ini melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/461/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 18 September 2025. Informasi yang sama menyebutkan adanya pelimpahan penanganan ke Polda Lampung melalui surat Nomor B/19015/IX/RES.7.4./2025/Bareskrim, tertanggal 24 September 2025. Kusnan menyatakan dirinya dan 102 warga lainnya sebagai pihak yang dirugikan.
Dalam laporan tersebut, dugaan yang diajukan mencakup penyerobotan tanah, penggelapan, pemalsuan surat, dan/atau pencantuman keterangan palsu dalam akta autentik. Pelapor mengaitkannya dengan surat kuasa jual atas tanah seluas 97 hektare dan menyebut 31 Januari 2025 sebagai tanggal diketahuinya dugaan peristiwa. Rujukan pasal yang tercantum dalam informasi laporan ialah Pasal 385, 372, 263, dan 266 KUHP. Penerapan pasal dan pembuktian peristiwa merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
Nama Jevri Afrizal, yang disebut sebagai Direktur PT Wahana Raharja, Fatah Roni alias Geger, dan Muhamad Sudirman alias Sudi tercantum sebagai pihak terlapor menurut informasi yang diberikan kepada ORI. Status sebagai terlapor tidak berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
DPD ORI Provinsi Lampung meminta penyidik mengusut perkara secara terbuka dan cermat, termasuk memeriksa riwayat penguasaan tanah, dokumen hak warga, keabsahan surat kuasa jual, serta setiap transaksi yang berkaitan. ORI juga mendorong perlindungan hak warga selama proses hukum berlangsung dan kesempatan bagi seluruh pihak yang disebut untuk memberikan keterangan.
“Hak warga atas tanah harus diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta yang sah. Kami meminta penanganan yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” demikian sikap DPD ORI Provinsi Lampung.
Catatan redaksi: Buletin ini disusun berdasarkan rincian laporan yang disampaikan kepada ORI. Salinan laporan, surat pelimpahan, perkembangan penyidikan, dan tanggapan para pihak belum tersedia untuk verifikasi independen. ORI akan memperbarui informasi apabila memperoleh keterangan resmi.