ORI: RUU KETENAGAKERJAAN HARUS MEMPERKUAT PERLINDUNGAN PEKERJA

Aspirasi buruh wajib menjadi bagian utama dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan
Jakarta — Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan harus diarahkan untuk menghadirkan kepastian kerja, kesejahteraan, dan perlindungan yang lebih kuat bagi seluruh pekerja Indonesia.
Menanggapi ringkasan perbandingan antara rancangan DPR RI dan usulan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, Sekretaris Jenderal ORI, Ferri Nuzarli, S.E., S.H., menyatakan bahwa berbagai aspirasi pekerja harus dikaji secara terbuka dan dilibatkan secara nyata dalam proses pembentukan undang-undang.
“RUU Ketenagakerjaan jangan hanya memberikan kemudahan bagi dunia usaha, tetapi juga harus menjamin keadilan dan kepastian bagi pekerja. Suara buruh wajib didengar karena merekalah yang akan merasakan langsung dampak dari setiap ketentuan yang disahkan,” tegas Ferri Nuzarli.
Dalam materi perbandingan tersebut terdapat 17 aspek penting, antara lain jenis hubungan kerja, outsourcing, pengupahan, jaminan sosial, pemutusan hubungan kerja, pengawasan, sanksi, pemagangan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, tenaga kerja asing, hingga pesangon.
Lima Agenda Utama Perjuangan
ORI menilai terdapat beberapa hal mendasar yang harus menjadi perhatian pemerintah dan DPR RI:
- Memperkuat kepastian hubungan kerja Penggunaan PKWT harus dibatasi secara jelas dan hubungan kerja tetap atau PKWTT perlu diutamakan untuk pekerjaan yang bersifat terus-menerus.
- Membatasi praktik outsourcing Alih daya harus dibatasi pada jenis pekerjaan tertentu serta tidak boleh digunakan untuk menghilangkan status, hak, dan kepastian kerja pekerja.
- Menjamin upah layak Kebijakan pengupahan harus mempertimbangkan kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya, memperkuat peran dewan pengupahan, serta menjamin kehidupan yang bermartabat.
- Mencegah PHK sepihak Alasan pemutusan hubungan kerja harus diperketat. Hak atas pesangon, jaminan sosial, dan perlindungan setelah PHK wajib dipastikan.
- Memperluas jaminan sosial dan pengawasan Perlindungan harus menjangkau pekerja formal, informal, pekerja platform, serta kelompok pekerja rentan. Pengawas ketenagakerjaan juga harus diperkuat dengan kewenangan dan sumber daya yang memadai.
ORI turut menekankan pentingnya sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja, mekanisme penyelesaian perselisihan yang cepat dan berkeadilan, serta perlindungan program pemagangan agar tidak berubah menjadi praktik tenaga kerja murah.
Jangan Kurangi Hak Pekerja
ORI meminta agar setiap ketentuan yang hendak diubah atau dihapus dibahas secara hati-hati. Penghapusan mekanisme pengawasan, perundingan, ataupun ketentuan lain tidak boleh menciptakan celah baru yang melemahkan posisi pekerja.
“Pembangunan ekonomi membutuhkan dunia usaha yang sehat, tetapi pertumbuhan tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hak pekerja. Kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha harus berjalan beriringan,” lanjut Ferri Nuzarli.
ORI mendorong pemerintah dan DPR RI membuka dialog sosial yang jujur, transparan, serta melibatkan organisasi pekerja, serikat buruh, akademisi, pengusaha, dan unsur masyarakat sipil.
SUARA PEKERJA HARUS DIDENGAR!
Undang-undang ketenagakerjaan yang baru harus menjadi fondasi bagi terciptanya hubungan industrial yang adil, manusiawi, dan berkelanjutan.
Pekerja bukan sekadar angka produksi. Pekerja adalah manusia yang memiliki keluarga, kehidupan, dan masa depan.
Ferri Nuzarli, S.E., S.H. Sekretaris Jenderal Organisasi Rakyat Indonesia
ORI Bersatu, ORI Bergerak, ORI Berjuang untuk Rakyat Indonesia.