
Pekanbaru — Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Rakyat Indonesia (DPD ORI) Provinsi Riau segera membentuk Pos Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Riau. Pembentukan tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Organisasi DPP ORI tentang Pusat Bantuan Hukum Rakyat Organisasi Rakyat Indonesia (PBHR-ORI).
Hal itu disampaikan Ketua DPD ORI Provinsi Riau, Erick Suryadi, saat diwawancarai awak media di Kantor DPD ORI Riau, Jumat (11/09/2026).
Erick menjelaskan bahwa kepengurusan PBHR Riau akan diisi oleh para advokat yang memiliki kompetensi dan komitmen terhadap perjuangan rakyat serta didukung oleh tenaga paralegal.
“Pembentukan PBHR Riau merupakan bagian dari pelaksanaan amanat AD/ART ORI. Salah satu tujuan ORI adalah memberikan pendampingan, advokasi, dan bantuan hukum kepada masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu yang membutuhkan akses terhadap keadilan,” ujar Erick.
Menanggapi rencana tersebut, Sekretaris Jenderal DPP ORI, Ferri Nuzarli, S.E., S.H., menyambut baik langkah DPD ORI Riau. Ia meminta agar seluruh proses pembentukan dan penyusunan kepengurusan PBHR Riau senantiasa dikoordinasikan dengan DPP ORI dan DPP PBHR-ORI.
Sementara itu, Anto Budianto, S.H., dari DPP PBHR-ORI, menjelaskan bahwa DPD ORI Riau diminta segera mengajukan nama-nama calon penerima mandat. Selanjutnya, para penerima mandat tersebut akan menyusun struktur kepengurusan PBHR Riau secara lengkap sesuai dengan Peraturan Organisasi ORI.
Pembentukan PBHR Riau diharapkan dapat memperkuat kehadiran ORI di tengah masyarakat sekaligus menjadi wadah pelayanan, konsultasi, pendampingan, dan bantuan hukum bagi masyarakat yang hak-haknya terabaikan.
Melalui PBHR Riau, ORI menegaskan komitmennya untuk terus hadir membela kepentingan rakyat serta memperluas akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
ORI Bersatu, ORI Bergerak, ORI Berjuang untuk Rakyat Indonesia.