BULETIN BERITA ORGANISASI RAKYAT INDONESIA

Jakarta 30/8/2026— Pengemudi transportasi daring, kurir, pekerja lepas, kreator digital, serta pekerja berbasis aplikasi telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat dan pertumbuhan perekonomian nasional.
Setiap hari, mereka membantu mobilitas masyarakat, mengantarkan kebutuhan, menyediakan berbagai jasa, mengembangkan kreativitas, dan membuka peluang ekonomi melalui pemanfaatan teknologi digital.
Namun, di balik besarnya kontribusi tersebut, masih banyak pekerja digital yang menghadapi ketidakpastian pendapatan, minimnya perlindungan kecelakaan kerja, belum memadainya jaminan hari tua, terbatasnya hak untuk berunding, serta belum tersedianya mekanisme pengaduan yang transparan dan berkeadilan.
Data BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 yang dipublikasikan Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa dari sekitar 39,7 juta peserta aktif, sebanyak 8,99 juta peserta berasal dari segmen Bukan Penerima Upah (BPU)—kategori yang di dalamnya juga mencakup pekerja gig. Kepesertaan kelompok ini masih bersifat mandiri, sementara perusahaan platform digital belum diwajibkan menjamin kepesertaan pekerjanya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan sosial bagi pekerja digital masih harus diperluas dan diperkuat. Fleksibilitas kerja tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan keselamatan, kesejahteraan, dan kepastian hak para pekerja.
Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) menegaskan bahwa kemajuan teknologi tidak boleh melahirkan bentuk baru eksploitasi tenaga kerja. Hubungan kerja berbasis aplikasi harus diselenggarakan secara transparan, manusiawi, bertanggung jawab, dan berkeadilan.
ORI mendorong pemerintah dan perusahaan platform untuk segera memastikan:
- Perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja digital.
- Transparansi dalam penetapan tarif, potongan, insentif, bonus, dan sistem aplikasi.
- Mekanisme keberatan serta proses pemeriksaan yang adil sebelum akun pekerja dinonaktifkan.
- Perlindungan dari kecelakaan, penyakit, dan berbagai risiko selama menjalankan pekerjaan.
- Hak pekerja untuk berserikat, berunding, dan menyampaikan aspirasi tanpa intimidasi.
- Tersedianya mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang mudah diakses.
- Terbangunnya dialog yang setara antara pemerintah, perusahaan platform, dan perwakilan pekerja.
Negara harus hadir melalui regulasi yang mampu mengikuti perkembangan pola kerja digital. Perusahaan platform juga harus turut memikul tanggung jawab atas keselamatan dan keberlangsungan kehidupan pekerja yang menjadi penggerak utama layanannya.
Teknologi seharusnya meningkatkan kesejahteraan manusia, bukan menjadikan pekerja sekadar angka, data, atau akun di dalam aplikasi.
“Di balik setiap pesanan yang tiba, terdapat pekerja dan keluarga yang kehidupan serta masa depannya harus dilindungi.”
PEKERJA DIGITAL JUGA PEKERJA.
Jamin keselamatan kerjanya. Lindungi pendapatannya. Berikan kepastian haknya. Dengarkan aspirasinya.
ORI Bersatu, ORI Bergerak, ORI Berjuang untuk Rakyat Indonesia!
Sumber data: Kementerian Ketenagakerjaan RI—Pekerja Gig: Pilar Baru Penyerapan Tenaga Kerja Indonesia