43 RIBU PEKERJA TERKENA PHK
ORI: NEGARA HARUS MELINDUNGI LAPANGAN KERJA RAKYAT.

Jakarta, 22 Agustus 2026 — Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) menaruh perhatian serius terhadap meningkatnya jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, lebih dari 43 ribu pekerja tercatat terkena PHK sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Angka tersebut bukan sekadar data statistik. Di balik setiap pekerja yang kehilangan pekerjaan, terdapat keluarga yang kehilangan sumber penghasilan dan harus menghadapi ketidakpastian hidup. PHK juga dapat berdampak terhadap daya beli masyarakat, keberlangsungan pendidikan anak, pemenuhan kebutuhan kesehatan, serta stabilitas sosial dan ekonomi keluarga.
ORI menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak cukup hanya terlihat melalui angka dan laporan investasi. Pertumbuhan ekonomi harus benar-benar dirasakan rakyat melalui terbukanya lapangan kerja, meningkatnya kesejahteraan, serta adanya perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.
PERKUAT DIALOG DAN CEGAH PHK
ORI mendesak pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk memperkuat dialog sosial melalui mekanisme bipartit dan tripartit. Setiap persoalan ketenagakerjaan harus diselesaikan melalui musyawarah dan langkah pencegahan sebelum keputusan PHK dilakukan.
PHK harus menjadi jalan terakhir setelah seluruh upaya penyelamatan pekerjaan dilakukan. Pemerintah juga harus memperkuat pengawasan agar tidak terjadi PHK sepihak atau tindakan perusahaan yang mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASTIKAN HAK PEKERJA DIPENUHI
Apabila PHK tidak dapat dihindari, ORI meminta pemerintah memastikan seluruh pekerja terdampak memperoleh haknya secara penuh, meliputi:
- Pembayaran pesangon dan hak normatif sesuai ketentuan.
- Kemudahan memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
- Perlindungan kepesertaan jaminan sosial.
- Pelatihan dan peningkatan keterampilan kerja.
- Akses informasi dan penempatan kerja baru.
- Pendampingan hukum bagi pekerja yang mengalami PHK sepihak.
ORI juga meminta pemerintah pusat dan daerah memperluas program penciptaan lapangan kerja serta memastikan pelatihan ketenagakerjaan sesuai dengan kebutuhan industri dan perkembangan teknologi.
BUKA POSKO PENGADUAN DAN PENDAMPINGAN
ORI mengajak seluruh jajaran organisasi di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, dan kota untuk membuka posko pengaduan dan pendampingan bagi pekerja yang menghadapi ancaman PHK.
Posko tersebut diharapkan menjadi tempat masyarakat menyampaikan pengaduan, memperoleh informasi mengenai hak ketenagakerjaan, serta mendapatkan pendampingan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui cara yang benar dan konstitusional.
ORI akan terus berdiri bersama pekerja dan keluarganya. Negara tidak boleh membiarkan rakyat kehilangan pekerjaan tanpa perlindungan, kepastian, dan jalan keluar.
PERTUMBUHAN EKONOMI HARUS MENCIPTAKAN PEKERJAAN, BUKAN MENAMBAH PENGANGGURAN.
🇮🇩 Salam ORI!
ORI Bersatu, ORI Bergerak,
ORI Berjuang untuk Rakyat Indonesia