ORI SOROTI PEMBATASAN MOBIL KOMANDO BEM UI: KETERTIBAN JANGAN MENGURANGI HAK KONSTITUSIONAL RAKYAT.

Jakarta — Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) menyoroti pembatasan penggunaan mobil komando dalam aksi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) di kawasan Jalan Jenderal Sudirman menuju Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Agustus 2026.
Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, ketegangan terjadi ketika aparat kepolisian meminta mobil komando mahasiswa memutar balik. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung menjelaskan bahwa mahasiswa tetap diperbolehkan menyampaikan aspirasi, tetapi pelaksanaan aksi dan penggunaan pengeras suara tidak boleh mengganggu aktivitas masyarakat, perkantoran, transportasi, serta kegiatan ekonomi di kawasan tersebut.
Menanggapi peristiwa itu, ORI menyampaikan sikap tegas, kritis, tetapi tetap konstruktif berdasarkan prinsip negara hukum, demokrasi, ketertiban umum, dan perlindungan hak konstitusional rakyat.
ENAM SIKAP ORGANISASI RAKYAT INDONESIA
- Menghormati tugas Polri menjaga ketertiban
ORI menghormati tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga keamanan, keselamatan masyarakat, serta kelancaran lalu lintas. ORI memahami bahwa kawasan Sudirman–Thamrin dan Bundaran HI merupakan pusat aktivitas masyarakat, transportasi, perkantoran, dan kegiatan ekonomi yang sangat padat.
Pengamanan dan pengaturan lalu lintas memang diperlukan, tetapi pelaksanaannya harus tetap sejalan dengan penghormatan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat.
- Meminta kejelasan dasar hukum pembatasan mobil komando
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menjamin kemerdekaan warga negara menyampaikan pendapat di muka umum melalui unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.
Undang-undang tersebut mengatur lokasi tertentu yang dikecualikan serta melarang peserta membawa benda yang dapat membahayakan keselamatan umum. Namun, tidak terdapat larangan yang secara khusus dan eksplisit menyebut mobil komando sebagai sarana yang dilarang dalam demonstrasi.
Jakarta juga memiliki Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2016 mengenai pengendalian penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka.
Karena itu, ORI meminta aparat menjelaskan secara terbuka dasar hukum yang digunakan, alasan objektif pembatasan, ketentuan teknis yang diterapkan, wilayah berlakunya pembatasan, serta jangka waktunya. Penjelasan tersebut penting agar pembatasan tidak hanya didasarkan pada instruksi lisan yang dapat menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.
- Pemberitahuan aksi tidak boleh berubah menjadi permohonan izin
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengatur bahwa penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri paling lambat 3 × 24 jam sebelum kegiatan dimulai.
Ketentuan tersebut menggunakan mekanisme pemberitahuan. Oleh karena itu, penyampaian pendapat tidak semestinya diperlakukan seolah-olah hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin administratif dari aparat.
Apabila pihak BEM UI telah memenuhi prosedur pemberitahuan, aparat dan penanggung jawab aksi seharusnya membangun komunikasi yang jelas mengenai lokasi, rute, waktu, penggunaan pengeras suara, pengaturan lalu lintas, dan mekanisme pengamanan.
- Mengedepankan dialog sebelum melakukan pembatasan
ORI meminta Polri mengutamakan dialog, negosiasi, dan pendekatan persuasif sebelum memberlakukan pembatasan.
Jika terdapat kekhawatiran terhadap kemacetan, keselamatan masyarakat, atau terganggunya kegiatan ekonomi, penyelesaiannya dapat dicari melalui rekayasa lalu lintas, pengaturan durasi penggunaan pengeras suara, penentuan titik aman, serta kesepakatan teknis antara aparat dan koordinator lapangan.
Penghadangan dan instruksi sepihak berisiko meningkatkan ketegangan yang sebenarnya dapat dicegah melalui komunikasi yang baik.
- Mendukung mahasiswa menjalankan fungsi kontrol sosial
ORI mendukung mahasiswa untuk terus menyampaikan kritik terhadap pemerintah dan kebijakan negara secara terbuka, damai, bertanggung jawab, serta berdasarkan fakta.
Mahasiswa merupakan bagian penting dari kekuatan moral dan kontrol sosial. Kritik mengenai korupsi, perekonomian, kebijakan pemerintah, penegakan hukum, kesejahteraan, dan berbagai persoalan rakyat merupakan bagian yang sah dalam kehidupan demokrasi.
Kritik tidak boleh dianggap sebagai ancaman. Kritik harus ditempatkan sebagai masukan untuk memperbaiki penyelenggaraan negara.
- Mengingatkan mahasiswa menjaga aksi tetap damai
ORI juga mengingatkan seluruh peserta aksi bahwa kebebasan menyampaikan pendapat harus berjalan bersama tanggung jawab.
Aksi harus dilaksanakan secara damai, tertib, dan tidak disertai kekerasan terhadap aparat maupun masyarakat. Perusakan fasilitas umum, provokasi, ujaran kebencian, serta tindakan yang membahayakan keselamatan bersama harus dihindari.
SIKAP UTAMA ORI
ORI tidak membela mahasiswa secara membabi buta dan tidak pula membenarkan setiap tindakan aparat secara otomatis. ORI berdiri di atas prinsip negara hukum, demokrasi, ketertiban yang berkeadilan, serta perlindungan terhadap hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia.
“ORI mendukung Polri menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat. Namun, ketertiban tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi hak konstitusional rakyat dan mahasiswa dalam menyampaikan pendapat. Setiap pembatasan harus memiliki dasar hukum yang jelas, objektif, proporsional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.”
ORI mendorong Kapolri dan Polda Metro Jaya melakukan evaluasi terhadap pola pengamanan aksi BEM UI pada 18 Agustus 2026, khususnya mengenai pembatasan mobil komando, pemblokiran pergerakan massa, penggunaan pengeras suara, dan mekanisme komunikasi antara aparat dengan mahasiswa.
Evaluasi tersebut penting agar kejadian serupa tidak berkembang menjadi konflik antara mahasiswa sebagai kekuatan moral rakyat dan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjadi pelindung, pengayom, serta pelayan masyarakat.
Demokrasi membutuhkan kebebasan, tetapi kebebasan juga membutuhkan tanggung jawab. Ketertiban harus dijaga tanpa mematikan kritik, sedangkan aspirasi harus disampaikan tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat.
🇮🇩 Salam ORI!
ORI Bersatu, ORI Bergerak, ORI Berjuang untuk Rakyat Indonesia.