Sorry, we're closed Opens Senin at 09:00

Jakarta, 17 Agustus 2026

ORI : Kesehatan adalah hak dasar rakyat, bukan sekadar urusan administrasi

Jakarta — 17/8/2026. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencakup lebih dari 284 juta peserta per 31 Juli 2026. Capaian tersebut merupakan langkah penting menuju cakupan kesehatan semesta di Indonesia.

Namun, besarnya jumlah kepesertaan harus diikuti dengan peningkatan mutu dan pemerataan pelayanan kesehatan hingga ke daerah terpencil, kepulauan, perbatasan, dan wilayah yang masih mengalami keterbatasan fasilitas kesehatan.

Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) menilai masih terdapat masyarakat yang menghadapi berbagai kendala dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Permasalahan tersebut antara lain status kepesertaan JKN yang tidak aktif, keterbatasan fasilitas kesehatan, kekurangan tenaga medis, antrean panjang, rumitnya sistem rujukan, serta keterbatasan obat-obatan dan layanan dokter spesialis.

Kondisi tersebut paling dirasakan oleh masyarakat kurang mampu, pekerja informal, lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, serta masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil dan kepulauan. Hambatan pelayanan dapat menyebabkan pasien terlambat memperoleh pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan medis yang dibutuhkan.

Digitalisasi pelayanan melalui aplikasi Mobile JKN memang memberikan kemudahan dalam administrasi, pemeriksaan status kepesertaan, dan pengambilan nomor antrean. Namun, pelayanan kesehatan tidak boleh sepenuhnya bergantung pada kemampuan masyarakat menggunakan perangkat dan teknologi digital.

Masih banyak masyarakat yang memiliki keterbatasan akses internet, tidak mempunyai telepon pintar, atau belum memahami penggunaan aplikasi. Oleh karena itu, pelayanan langsung harus tetap tersedia, mudah diakses, dan diberikan secara manusiawi.

SIKAP DAN TUNTUTAN ORI

Organisasi Rakyat Indonesia mendorong pemerintah, BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, rumah sakit, puskesmas, dan seluruh fasilitas kesehatan untuk:

  1. Menjamin masyarakat tetap memperoleh pelayanan kesehatan dalam kondisi darurat tanpa diskriminasi dan tanpa dipersulit oleh persoalan administratif.
  2. Mempermudah pengaktifan kembali kepesertaan JKN, khususnya bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan.
  3. Memperbaiki sistem rujukan agar pasien tidak dipersulit, tidak dipindahkan berulang kali, serta memperoleh kepastian fasilitas kesehatan yang dapat memberikan pelayanan.
  4. Menambah tenaga kesehatan, obat-obatan, ambulans, layanan dokter spesialis, dan fasilitas medis di daerah terpencil, kepulauan, dan wilayah perbatasan.
  5. Memperkuat puskesmas sebagai pusat pelayanan kesehatan terdekat, cepat, dan berkualitas bagi masyarakat.
  6. Tetap menyediakan pelayanan administrasi secara langsung bagi masyarakat yang kesulitan menggunakan aplikasi dan layanan digital.
  7. Membuka mekanisme pengaduan yang cepat, transparan, mudah diakses, dan benar-benar menyelesaikan persoalan pasien.
  8. Menjamin tidak ada penolakan, diskriminasi, atau perlakuan berbeda terhadap pasien peserta JKN di seluruh fasilitas kesehatan.

NEGARA HARUS HADIR MELINDUNGI RAKYAT

Kesehatan merupakan hak dasar setiap rakyat Indonesia, bukan sekadar pelayanan administratif. Kepesertaan JKN yang luas harus diwujudkan dalam pelayanan nyata yang mudah, cepat, adil, manusiawi, dan bermartabat.

Negara harus memastikan bahwa tidak ada rakyat yang kehilangan kesempatan untuk berobat hanya karena keadaan ekonomi, tempat tinggal, keterbatasan teknologi, status administrasi, atau jauhnya fasilitas kesehatan.

ORI akan terus mendengar keluhan masyarakat, mendampingi warga yang mengalami hambatan pelayanan, serta memperjuangkan terwujudnya sistem kesehatan nasional yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

KESEHATAN ADALAH HAK RAKYAT!

ORI Bersatu, ORI Bergerak, ORI Berjuang untuk Rakyat Indonesia!

Sumber data: BPJS Kesehatan, data kepesertaan JKN sampai dengan 31 Juli 2026.

Tinggalkan Balasan